4 Kelemahan Perdagangan Cryptocurrency dan Perbedaan dari Investasi Reksa Dana
Cryptocurrency atau dikenal juga dengan mata uang kripto atau cryptocurrencies saat ini sedang populer sebagai investasi di Indonesia. Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, Doge, dan banyak aset kripto lainnya telah mengalami kenaikan nilai sejak awal tahun, menguntungkan pemiliknya. Bagaimana dengan risiko?
Di Indonesia, aset kripto adalah komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Meski dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran oleh Bank Indonesia, aset kripto dapat digunakan dan diperdagangkan sebagai sarana investasi.
aset crypto, sering disebut sebagai cryptocoins atau cryptocurrency, dapat diperdagangkan 24/7, tidak termasuk hari libur, membuat mereka tergoda untuk berdagang dengan cepat. Selain itu, selebriti seperti pemilik Tesla Elon Musk juga dikatakan memiliki aset cryptocurrency dari Doge, meningkatkan nilainya dibandingkan dengan mata uang dolar.
Nilai Bitcoin dan cryptocoin lainnya dapat berkembang pesat tanpa batas karena merupakan aset digital yang ada melalui teknologi blockchain.
Teknologi Blockchain adalah sistem pencatatan informasi yang tidak memungkinkan untuk diubah, diretas, atau dicurangi, menghilangkan kebutuhan akan pengawasan dan badan atau badan pengatur.
Namun, orang yang tertarik dengan aset kripto ini harus memahami risiko atau kelemahan koin ini jika digunakan sebagai investasi. Klik di sini untuk evaluasi.
Kelemahan Perdagangan Kripto
1. Risiko Sangat Tinggi
Nilai Bitcoin dan koin lainnya bisa naik hingga ratusan persen tanpa batas waktu. Namun, risiko penurunan tidak terbatas. Investor dan trader yang beruntung kemarin bisa mendapatkan keuntungan dari jual beli aset crypto hari ini.
Ini berbeda dengan investasi pasar modal seperti saham dan dana ekuitas.
Bursa Efek Indonesia memiliki batas pengurangan maksimum 7% untuk saham per hari, dengan sistem denial otomatis yang langsung diaktifkan. Jika penurunan terjadi selama beberapa hari, otoritas bursa juga dapat memberlakukan penangguhan perdagangan sementara (suspensi) untuk membatasi kerugian bagi investor ekuitas atau dana ekuitas.
2. Tidak ada dasar untuk analisis
Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether dan Doge bukanlah mata uang seperti Rupiah atau US Dollar. Meskipun disebut koin atau uang, crypto ini bukanlah mata uang yang memiliki landasan dasar seperti situasi ekonomi negara, suku bunga acuan, dan data ekonomi makro lainnya.
Aset kripto tidak dapat dianalisis dari segi fundamental seperti saham emiten tempat perusahaan memperoleh, mengoperasikan, memperoleh, atau mendistribusikan. Untuk reksa dana, Anda dapat melihat konten portofolio di lembar fakta reksa dana. Oleh karena itu, sangat sulit untuk memprediksi dan menganalisis valuasi dan nilai wajar Bitcoin dan koin lainnya.
3. Volatilitas Tinggi
Cryptocurrency termasuk mata uang baru yang populer di komunitas global akhir-akhir ini. Bagian cryptocurrency itu sendiri baru terjadi dalam dekade terakhir.
Oleh karena itu, volatilitas mata uang jenis ini masih sangat tinggi. Sebuah mata uang dapat secara tiba-tiba dan signifikan meningkat nilainya. Hal yang sama berlaku untuk depresiasi, yang dapat terjadi dengan sangat cepat.
Nilai masa depan mata uang ini tidak dapat diprediksi secara akurat. Potensi kerugian juga bisa besar. Nilai tukar untuk cryptocurrency seperti Bitcoin juga terkadang dianggap tidak sesuai karena terlalu tinggi.
4. Tidak Ada Badan Otoritas
Seperti disebutkan di atas, aset kripto ada dengan teknologi blockchain yang dapat mengotomatiskan semua data transaksi. Hilang sudah kekuatan manusia untuk menetapkan aturan dan membatasi transaksi karena semuanya dikelola oleh sistem blockchain.
Artinya, tidak ada perlindungan investor atau layanan pelanggan untuk mendengarkan keluhan masyarakat jika terjadi sesuatu pada aset kripto ini, berbeda dengan saham dan reksa dana yang diatur. OJK dapat mengeluarkan peringatan jika saham bergerak tidak wajar atau perusahaan melanggar aturan. Reksa dana dan manajer investasi yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dikenakan sanksi OJK.
Saat ini Bappebti hanya mengawasi pedagang kripto dan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bappebti mengakui hingga 229 cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Indonesia, dan saat ini 13 perusahaan perdagangan cryptocurrency terdaftar di Bappebti.
Sekarang setelah Anda mempelajari tentang kelemahan dan risiko dari aset kripto ini, sebagai investor yang bijak sebaiknya Anda berpikir ulang jika memutuskan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut. Anda juga dapat memilih investasi berisiko rendah atau terukur, seperti reksa dana.
Reksa dana adalah kumpulan dana investasi yang dikelola oleh manajer investasi untuk berinvestasi pada aset keuangan seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Reksa dana adalah investasi publik yang diatur oleh OJK.
DISCLAIMER
Semua artikel ini kami buat berdasarkan pengetahuan kami dan tentunya akan berbeda dengan pendapat orang lain, maupun kedepannya.
Post a Comment for "4 Kelemahan Perdagangan Cryptocurrency dan Perbedaan dari Investasi Reksa Dana"